KESELAMATAN DAN KESEHATAN
KERJA (K3)
Keselamatan
merupakan suatu faktor yang penting dalam terlaksananya kegiatan perusahaan.
Setiap karyawan akan bekerja secara maksimal apabila terdapat jaminan terhadap
keselamatan kerja karyawan. Adapun pengertian dari keselamatan kerja menurut
para ahli adalah sebagai berikut :
Menurut Mangkunegara ( 2011:161), “Keselamatan kerja
menunjukkan pada kondisi yang aman atau selamat dari penderitaan, kerusakan
atau kerugian di tempat kerja”.
Sedangkan menurut Suma’mur (2001:1), “Keselamatan
kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses
pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara
melakukan pekerjaan”.
Menurut
Silalahi dan Rumondang (2000:22), ” Keselamatan merupakan suatu usaha untuk
mencegah setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat yang dapat mengakibatkan
kecelakaan.
Dari beberapa pendapat diatas, dapat diketahui bahwa
keselamatan kerja adalah keadaan dimana tenaga kerja merasa aman dan nyaman,
dengan perlakuan yang didapat dari lingkungan dan berpengaruh pada kualitas
bekerja. Perasaan nyaman mulai dari dalam diri tenaga kerja, apakah dia nyaman
dengan peralatan keselamatan kerja, peralatan yang dipergunakan, tata letak
ruang kerja dan beban kerja yang didapat bekerja.
Perusahaan perlu
menjaga keselamatan kerja terhadap karyawannya karena tujuan program
keselamatan kerja (Suma’mur, 2001:1) diantaranya sebagai berikut :
a. Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya
dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi
serta produktivitas nasional.
b. Menjamin keselamatan setiap orang lain yang
berada ditempat kerja.
c. Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan
secara aman dan efisien.
Menurut UU RI
tentang Keselamatan Kerja No.
1 Tahun 1970 Pasal 3
ayat 1, perusahaan juga harus memelihara keselamatan karyawan
dilingkungan kerja dan syarat-syarat keselamatan kerja adalah sebagai berikut:
a. Mencegah dan mengurangi kecelakaan.
b. Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran.
c. Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan.
d. Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan
diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya.
e. Memberikan pertolongan pada kecelakaan.
f. Memberi alat-alat perlindungan kepada para
pekerja.
g. Mencegah dan mengendalikan timbul atau
menyebarluaskan suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin
, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran.
h. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit
akibat kerja, baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi, dan penularan.
i. Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai.
j. Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup.
k. Memelihara kebersihan, kesehatan, dan
ketertiban.
l. Memperoleh kebersihan antara tenaga kerja,
alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya.
m. Mengamankan
dan memperlancar pengangkatan orang, binatang, tanaman atau barang.
n. Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan.
o. Mengamankan dan memelihara pekerjaan bongkar
muat, perlakuan dan penyimpanan barang.
p. Mencegah terkena aliran listrik.
Indikator
Keselamatan Kerja
Menurut Moenir
(2006:203) indikator keselamatan kerja adalah
a.
Lingkungan Kerja Secara Fisik
Secara fisik, upaya-upaya yang perlu
dilakukan perusahaan untuk meningkatkan keselamatan kerja adalah:
1)
Penempatan benda atau barang dilakukan dengan diberi tanda-tanda, batas-batas,
dan peringatan yang cukup.
2) Penyediaan
perlengkapan yang mampu untuk digunakan sebagai alat pencegahan, pertolongan
dan perlindungan. Perlengkapan pencegahan misalnya: alat pencegahan kebakaran,
pintu darurat, kursi pelontarbagi penerbangan pesawat tempur, pertolongan
apabila terjadi kecelakaan seperti: alat PPPK, perahu penolong di setiap kapal
besar, tabung oksigen, ambulance dan sebagainya.
b. Lingkungan Sosial Psikologis
Sedangkan jaminan kecelakaan kerja
secara psikologis dapat dilihat pada aturan organisasi sepanjang mengenai berbagai
jaminan organisasi atas pegawai atau pekerja yang meliputi:
1) Aturan mengenai ketertiban organisasi dan
atau pekerjaan hendaknya diperlakukan secara merata kepada semua pegawai tanpa
kecuali. Masalah-masalah seperti itulah yang sering menjadi sebab utama
kegagalan pegawai termasuk para aksekutif dalam pekerjaan. Hal ini dijelaskan
lebih lanjut oleh Dale dalam bukunya “Manajemen Theori and Practice” bahwa
kegagalan para pegawai dan eksekutif dalam pekerjaan disebabkan oleh kekurangan
keahlian.
2)
Perawatan dan pemeliharaan asuransi terhadap para pegawai yang melakukan
pekerjaan berbahaya dan resiko, yang kemungkinan terjadi kecelakaan kerja yang
sangat besar. Asuransi meliputi jenis dan tingkat penderitaan yang dialami pada
kecelakaan. Adanya asuransi jelas menimbulkan ketenangan pegawai dalam bekerja
dan menimbulkan ketenangan akan dapat ditingkatkan karenanya.
Tujuan
Keselamatan Kerja
Tujuan
keselamatan kerja menurut pendapat Suma’mur (2001:1-2) adalah
sebagai berikut:
a. Melindungi tenaga kerja atas keselamatannya
dalam melaksanakan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan
produksi serta produk nasional.
b. Menjamin keselamatan setiap orang lain yang
berada di tempat kerja.
c. Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan
secara aman dan efisien.
Dengan demikian, maka tujuan keselamatan kerja
mengisyaratkan bahwa kegiatan keselamatan kerja dengan usaha mengenal dan
merumuskan kegiatan pelaksanaan yang didukung dengan pengawasan agar di dapat
hasil yang memuaskan.
Penyebab Utama Timbulnya Kecelakaan
Kerja
Kecelakaan adalah suatu kejadian yang selalu
mempunyai sebab dan selalu berakibat kerugian. Menurut Dessler (2003: 649-652)
ada dua penyebab utama timbulnya kecelakaan dalam perusahaan.
a. Kondisi yang tidak aman
Kondisi yang tidak aman adalah kondisi
mekanik atau fisik yang mengakibatkan kecelakaan. Yang termasuk dalam kondisi
ini antara lain meliputi
- Peralatan yang tidak diamankan dengan baik
- Peralatan yang rusak
- Pengaturan atau prosedur yang berbahaya, atau
disekitar mesin-mesin atau peralatan
b. Tindakan yang tidak aman
Tindakan yang tidak aman merupakan sebab
utama kecelakaan dan manusialah yang menimbulkan tindakan tidak aman tersebut.
Yang termasuk dalam kategori tindakan yang tidak aman ini antara lain ;
- Tidak mengamankan peralatan
- Tidak menggunakan pakaian pelindung atau
peralatan pelindung tubuh
- Membuang benda sembarangan
- Bekerja dengan kecepatan yang tidak aman,
apakah terlalu cepat atau terlalu lambat
- Menyebabkan tidak berfungsinya alat pengaman
dengan memindahkan, menyesuaikan atau memutuskan
- Menggunakan peralatan yang tidak aman dalam
memuat, menempatkan, mencampur atau mengkombinasi
- Mengambil (posisi yang tidak aman dibawah
beban yang tergantung)
- Mengangkat barang dengan ceroboh
- Mengganggu, menggoda, bertengkar, bermain dan
sebagainya.
Kondisi yang tidak aman dan tindakan yang
tidak aman tersebut akan mengakibatkan kecelakaan kerja dan bilamana sering
terjadi akan mengancam operasi perusahaan. Kecelakaan kerja ini dapat langsung
mengakibatkan:
a. Penderitaan fisik tenaga kerja, misalnya
kematian, cacat tubuh dan sebagainya
b. Kehilangan waktu kerja, kerusakan harta benda
dan lain sebagainya
Menurut
Harianja (2005 : 316) ada beberapa penyebab kecelakaan kerja yaitu :
1.
Faktor
manusia
Manusia memiliki keterbatasan diantaranya
lelah, lalai, atau melakukan kesalahan-kesalahan. Yang disebabkan oleh
persoalan pribadi atau keterampilan yang kurang dalam melakukan pekerjaan.
2.
Faktor
peralatan kerja
Peralatan
kerja bisa rusak atau tidak memadai, untuk itu perusahaan senantiasa harus
memperhatikan kelayakan setiap peralatan yang dipakai dan melatih pegawai untuk
memahami peralatan kerja tersebut.
3.
Faktor
lingkungan
Lingkungan kerja bisa menjadi
tempat kerja yang tidak aman, sumpek dan terlalu penuh, penerangan dan
ventilasinya yang tidak memadai.
Selain
hal diatas menurut Fathoni ( 2006:110 ) penyebab terjadi kecelakaan yaitu :
1.
Berkaitan dengan
sistem kerja yang merupakan penyebab utama dan kebanyakan kecelakaan yang
terjadi pada suatu organisasi. Diantaranya tempat kerja yang tidak baik, alat
atau mesin-mesin yang tidak mempunyai sistem pengamanan yang tidak sempurna,
kondisi penerangan yang kurang mendukung, saluran udara yang tidak baik dan
lain-lain.
2.
Berkaitan dengan
pekerjaannya selaku manusia bisa yang dalam hal akibat dan sistem kerja, tetapi
biasa juga bukan dari kelalaian manusianya selaku pekerja. Seperti malas,
ceroboh, menggunakan peralatan yang tidak aman dan lain-lain.
Sedangkan menurut
Mangkunegara (2011:163) beberapa sebab yang memungkinkan terjadinya kecelakaan yaitu
:
1.
Keadaan
Tempat Lingkungan Kerja.
a.
Penyusunan
dan penyimpangan barang-barang berbahaya kurang diperhitungkan keamanannya
b.
Ruang
kerja yang terlalu padat dan sesak
c.
Pembuangan
kotoran dan limbah yang tidak pada tempatnya
2. Pengaturan
Udara
a. Pergantian
udara di ruang kerja yang tidak baik (ruang kerja yang kotor, berdebu, dan
berbau tidak enak).
b. Suhu udara yang tidak dikondisikan
pengaturannya.
3. Pengaturan
Penerangan
a. Pengaturan dan penggunaan sumber cahaya yang
tidak tepat.
b. Ruang kerja yang kurang cahaya, remang-remang
4. Pemakaian
Peralatan Kerja.
a. Pengamanan peralatan kerja yang sudah usang
atau rusak.
b. Penggunaan mesin, alat elektronik tanpan
pengaman yang baik.
5. Kondisi fisik dan mental pegawai.
a. Kerusakan alat indera, stamina karyawan yang
tidak stabil
b. Emosi karyawan yang tidak stabil, kepribadian
karyawan yang rapuh, cara berpikir dan kemampuan persepsi yang lemah, motivasi
kerja rendah, sikap karyawan yang ceroboh, kurang cermat, dan kurang
pengetahuan dalam penggunaan fasilitas kerja terutama fasilitas kerja yang
membawa resiko bahaya.
Sebagaimana yang kita ketahui keselamatan dan
kesehatan kerja merupakan hal yang penting bagi suatu perusahaan karena dampak
terjadinya suatu kecelakaan kerja tidak hanya merugikan karyawan tetapi juga
perusahaan secara langsung. Oleh karena itu penanganan masalah keselamatan dan
kesehatan kerja di dalam sebuah perusahaan harus secara serius oleh seluruh
komponen pelaku usaha dan pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja yang
terorganisir dengan baik tentunya akan mengurangi terjadinya kecelakaan kerja.
Yang dimaksud dengan terorganisir dengan baik disini adalah terpenuhinya semua
aspek syarat-syarat keselamatan kerja sesuai dengan pasal 3 UU Nomor 1 Tahun
1970, terpenuhinya lingkungan kerja yang sehat dengan terbebas dari penyakit
akibat kerja baik dari golongan fisik, golongan kimia, golongan biologis,
golongan fisiologis, dan golongan psikologi.
KESEHATAN
KERJA
Program kesehatan kerja merupakan suatu hal yang
penting dan perlu diperhatikan oleh pihak pengusaha. Karena dengan adanya
program kesehatan yang baik akan menguntungkan para karyawan secara material,
karena karyawan akan lebih jarang absen, bekerja dengan lingkungan yang lebih
menyenangkan, sehingga secara keseluruhan karyawan akan mampu bekerja lebih
lama. Pengertian program kesehatan kerja:
Menurut Mangkunegara (2011:161)
“Program
kesehatan kerja menunjukkan pada kondisi yang bebas dari gangguan fisik, mental,
emosi atau rasa sakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Resiko kesehatan
merupakan faktor-faktor dalam lingkungan kerja yang bekerja melebihi periode
waktu yang ditentukan, Lingkungan yang dapat membuat stress emosi atau gangguan
fisik”.
Menurut
Moenir (2006:207) yang dimaksud kesehatan kerja adalah “Suatu usaha dan keadaan
yang memungkinkan seseorang mempertahankan kondisi kesehatannya dalam
pekerjaan”.
Menurut Silalahi
dan Rumondang (2000:139) menyatakan kesehatan kerja yaitu terhindarnya dari
penyakit yang mungkin akan timbul setelah memulai pekerjaannya”.
Program kesehatan fisik yang dibuat oleh perusahaan
sebaiknya terdiri dari salah satu atau keseluruhan elemen-elemen (Ranupandojo
dan Husnan, 2002:263) berikut ini :
a. Pemeriksaan kesehatan pada waktu karyawan
pertama kali diterima bekerja.
b. Pemeriksaan keseluruhan para karyawan kunci (key
personal) secara periodik.
c. Pemeriksaan kesehatan secara sukarela untuk
semua karyawan secara periodik.
d. Tersedianya peralatan dan staff media yang
cukup.
e. Pemberian perhatian yang sistematis yang
preventif masalah ketegangan.
f. Pemeriksaan sistematis dan periodik terhadap
persyaratan-persyaratan sanitasi yang baik.
Selain melindungi karyawan dari kemungkinan terkena
penyakit atau keracunan, usaha menjaga kesehatan fisik juga perlu memperhatikan
kemungkinan-kemungkinan karyawan memperoleh ketegangan atau tekanan selama mereka bekerja. Stess yang diderita
oleh karyawan selama kerjanya, sumbernya bisa dikelompokkan menjadi empat
sebab (Ranupandojo dan Husnan, 2002:264
) :
a. Yang bersifat kimia
b. Yang bersifat fisik
c. Yang bersifat biologis
d. Yang bersifat social
Ketegangan ini tidak hanya menyerang tubuh manusia
tetapi juga pikiran manusia. Kalau manusia tidak tahan terhadap ketegangan ini
mereka akan menjadi sakit. Karenanya usaha yang perlu dilakukan adalah untuk
menghilangkan sumber ketegangan. Usaha-usaha untuk mencegah dan mengendalikan tekanan
di dalam tempat kerja dapat dijalankan dengan cara (Ranupandojo dan Husnan,
2002:264) sebagai berikut:
a.
Mencari sumber dari tekanan .
b.
Mencari media yang menjadi alat
penyebaran tekanan tersebut.
c.
Memberi perawatan khusus pada karyawan
yang menderita tekanan tersebut.
Usaha untuk menjaga kesehatan mental perlu juga
dilakukan ( Ranupandojo dan Husnan, 2002:265) yaitu dengan cara:
a. Tersedianya psyichiatrist untuk
konsultasi.
b. Kerjasama dengan psyichiatrist diluar
perusahaan atau yang ada di lembaga-lembaga konsultan.
c. Mendidik para karyawan perusahaan tentang arti
pentingnya kesehatan mental.
d. Mengembangkan dan memelihara program-program human
relation yang baik .
Bekerja diperlukan usaha-usaha untuk meningkatkan
kesehatan kerja, Adapun usaha-usaha untuk meningkatkan kesehatan kerja
(Mangkunegara, 2011:162) adalah sebagai berikut:
a. Mengatur suhu, kelembaban, kebersihan udara,
penggunaan warna ruangan kerja, penerangan yang cukup terang dan menyejukkan,
dan mencegah kebisingan.
b. Mencegah dan memberikan perawatan terhadap
timbulnya penyakit.
c. Memelihara kebersihan dan ketertiban, serta
keserasian lingkungan kerja.
Perusahaan memperhatikan kesehatan karyawan untuk
memberikan kondisi kerja yang lebih sehat, serta menjadi lebih bertanggung
jawab atas kegiatan-kegiatan tersebut, terutama bagi organisasi-organisasi yang
mempunyai tingkat kecelakaan yang tinggi.
Tujuan
Kesehatan Kerja
Tujuan kesehatan
kerja menurut Manullang (2000:87) adalah
1.
Meningkatkan
dan memelihara derajat kesehatan tenaga kerja yang setinggi-tingginya baik fisik, mental maupun sosial.
2. Mencegah dan melindungi tenaga kerja dari
gangguan kesehatan yang disebabkan oleh kondisi lingkungan kerja.
3. Menyesuaikan tenaga kerja dengan pekerjaan atau
pekerjaan dengan tenaga kerja.
4. Meningkatkan produktifitas kerja.
Menurut
Mangkunegara (2011:162) tujuan keselamatan dan kesehatan kerja yaitu :
1.
Agar setiap
karyawan mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja, baik secara fisik,
social dan psikologis.
2.
Agar setiap
perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya, seefektif mungkin.
3.
Agar
semua hasil produksi dipelihara keamanannya.
4.
agar adanya jaminan
atas pemeliharaan dan penungkatan kesehatan gizi karyawan.
5.
Agar meningkatkan
kegairahan, keserasian kerja dan partisipasi kerja.
6.
Agar terhindar dari
gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja.
7.
Agar
setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja.
Jadi dapat disimpulkan bahwa tujuan kesehatan kerja
adalah menjaga dan melindungi tenaga kerja dari gangguan kesehatan yang
disebabkan oleh kondisi lingkungan kerja.
Indikator
Kesehatan Kerja
Menurut Manullang (2000: 87), indikator keselamatan kerja yang meliputi:
1. Lingkungan kerja secara medis
Dalam hal ini lingkungan kerja secara
medis dapat dilihat dari sikap perusahaan dalam menangani hal-hal sebagai
berikut :
a. Kebersihan lingkungan kerja
b. Suhu udara dan ventilasi ditempat kerja
c. Sistem pembuangan sampah dan limbah industri
2. Sarana kesehatan tenaga kerja
Upaya-upaya
dari perusahaan untuk meningkatkan kesehatan dari tenaga
kerjanya. Hal ini dapat dilihat dari
penyediaan air bersih dan sarana kamar
mandi
3. Pemeliharaan Kesehatan tenaga kerja yaitu
pelayanan kesehatan tenaga kerja.
|
Dessler, Gary. 2003. Manajemen Sumber Daya Manusia. Alih Bahasa Paramita Rahayu. Edisi Kesepuluh. Jakarta: Prehalindo
Fathoni,
Abdurrahmat. 2006. Organisasi dan
Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Rineka Cipta
Harianja, Marihot Tua Effendi. 2005. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Grasindo
Mangkunegara,
A.A. Anwar Prabu. 2011. Manajemen
Sumber Daya Manusia Perusahaan. Bandung: Penerbit PT Remaja
Rosdakarya
Manullang, Sendjun
H. 2000. Pokok-pokok Hukum Keternagakerjaan Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta
Moenir,
H.A.S. 2006. Pendekatan
Manusia dan Organisasi Terhadap Pembinaan Kepegawaian. Jakarta:
Bumi Aksara
Suma'mur.
2001. Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan. Jakarta :Gunung Agung
nice
BalasHapuswww.titianmc.co.id
infoahlik3.wordpress.com
Bosan tidak tahu mau mengerjakan apa pada saat santai, ayo segera uji keberuntungan kalian
BalasHapushanya di D*EW*A*P*K / pin bb D87604A1
dengan hanya minimal deposit 10.000 kalian bisa memenangkan uang jutaan rupiah
dapatkan juga bonus rollingan 0.3% dan refferal 10% :)
ingin mendapatkan uang banyak dengan cara cepat ayo segera bergabung dengan kami di f4n5p0k3r
BalasHapusPromo Fans**poker saat ini :
- Bonus Freechips 5.000 - 10.000 setiap hari (1 hari dibagikan 1 kali) hanya dengan minimal deposit 50.000 dan minimal deposit 100.000 ke atas
- Bonus Cashback 0.5% dibagikan Setiap Senin
- Bonus Referal 20% Seumur Hidup dibagikan Setiap Kamis
Ayo di tunggu apa lagi Segera bergabung ya, di tunggu lo ^.^
Alhamdulillah akhirnya ketemu juga definis pengertian k3 menurut para ahli dari beberapa ahli ternama. Lumayan sebagai bahan referensi tugas.
BalasHapus