Entri Populer

Kamis, 17 Januari 2013

k3


KESELAMATAN  DAN KESEHATAN  KERJA (K3)

Keselamatan merupakan suatu faktor yang penting dalam terlaksananya kegiatan perusahaan. Setiap karyawan akan bekerja secara maksimal apabila terdapat jaminan terhadap keselamatan kerja karyawan. Adapun pengertian dari keselamatan kerja menurut para ahli adalah sebagai berikut :
Menurut Mangkunegara ( 2011:161), “Keselamatan kerja menunjukkan pada kondisi yang aman atau selamat dari penderitaan, kerusakan atau kerugian di tempat kerja”.
Sedangkan menurut Suma’mur (2001:1), “Keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin,  pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan”.
Menurut Silalahi dan Rumondang (2000:22), ” Keselamatan merupakan suatu usaha untuk mencegah setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat yang dapat mengakibatkan kecelakaan.
Dari beberapa pendapat diatas, dapat diketahui bahwa keselamatan kerja adalah keadaan dimana tenaga kerja merasa aman dan nyaman, dengan perlakuan yang didapat dari lingkungan dan berpengaruh pada kualitas bekerja. Perasaan nyaman mulai dari dalam diri tenaga kerja, apakah dia nyaman dengan peralatan keselamatan kerja, peralatan yang dipergunakan, tata letak ruang kerja dan beban kerja yang didapat bekerja.
 Perusahaan perlu menjaga keselamatan kerja terhadap karyawannya karena tujuan program keselamatan kerja (Suma’mur, 2001:1) diantaranya sebagai berikut :
a. Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
b. Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada ditempat kerja.
c. Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.

Menurut  UU RI  tentang Keselamatan Kerja No. 1 Tahun 1970  Pasal 3 ayat 1, perusahaan juga harus memelihara keselamatan karyawan dilingkungan kerja dan syarat-syarat keselamatan kerja adalah sebagai berikut:
a. Mencegah dan mengurangi kecelakaan.
b. Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran.
c. Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan.
d. Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya.
e. Memberikan pertolongan pada kecelakaan.
f. Memberi alat-alat perlindungan kepada para pekerja.
g. Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluaskan suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin , cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran.
h. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi, dan penularan.
i.   Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai.
j.   Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup.
k. Memelihara kebersihan, kesehatan, dan ketertiban.
l.   Memperoleh kebersihan antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya.
m. Mengamankan dan memperlancar pengangkatan orang, binatang, tanaman atau barang.
n. Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan.
o. Mengamankan dan memelihara pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang.
p. Mencegah terkena aliran listrik.


Indikator  Keselamatan Kerja
Menurut Moenir  (2006:203) indikator keselamatan kerja adalah
a.   Lingkungan Kerja Secara Fisik
      Secara fisik, upaya-upaya yang perlu dilakukan perusahaan untuk meningkatkan keselamatan kerja adalah:
1) Penempatan benda atau barang dilakukan dengan diberi tanda-tanda, batas-batas, dan peringatan yang cukup.
2)  Penyediaan perlengkapan yang mampu untuk digunakan sebagai alat pencegahan, pertolongan dan perlindungan. Perlengkapan pencegahan misalnya: alat pencegahan kebakaran, pintu darurat, kursi pelontarbagi penerbangan pesawat tempur, pertolongan apabila terjadi kecelakaan seperti: alat PPPK, perahu penolong di setiap kapal besar, tabung oksigen, ambulance dan sebagainya.
b.   Lingkungan Sosial Psikologis
Sedangkan jaminan kecelakaan kerja secara psikologis dapat dilihat pada aturan organisasi sepanjang mengenai berbagai jaminan organisasi atas pegawai atau pekerja yang meliputi:
1)   Aturan mengenai ketertiban organisasi dan atau pekerjaan hendaknya diperlakukan secara merata kepada semua pegawai tanpa kecuali. Masalah-masalah seperti itulah yang sering menjadi sebab utama kegagalan pegawai termasuk para aksekutif dalam pekerjaan. Hal ini dijelaskan lebih lanjut oleh Dale dalam bukunya “Manajemen Theori and Practice” bahwa kegagalan para pegawai dan eksekutif dalam pekerjaan disebabkan oleh kekurangan keahlian.
2) Perawatan dan pemeliharaan asuransi terhadap para pegawai yang melakukan pekerjaan berbahaya dan resiko, yang kemungkinan terjadi kecelakaan kerja yang sangat besar. Asuransi meliputi jenis dan tingkat penderitaan yang dialami pada kecelakaan. Adanya asuransi jelas menimbulkan ketenangan pegawai dalam bekerja dan menimbulkan ketenangan akan dapat ditingkatkan karenanya.


Tujuan Keselamatan Kerja
Tujuan keselamatan kerja menurut pendapat Suma’mur (2001:1-2) adalah
sebagai berikut:

a.   Melindungi tenaga kerja atas keselamatannya dalam melaksanakan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produk nasional.
b.   Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja.
c.   Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.

Dengan demikian, maka tujuan keselamatan kerja mengisyaratkan bahwa kegiatan keselamatan kerja dengan usaha mengenal dan merumuskan kegiatan pelaksanaan yang didukung dengan pengawasan agar di dapat hasil yang memuaskan.

Penyebab Utama Timbulnya Kecelakaan Kerja
Kecelakaan adalah suatu kejadian yang selalu mempunyai sebab dan selalu berakibat kerugian. Menurut Dessler (2003: 649-652) ada dua penyebab utama timbulnya kecelakaan dalam perusahaan.
a. Kondisi yang tidak aman
     Kondisi yang tidak aman adalah kondisi mekanik atau fisik yang mengakibatkan kecelakaan. Yang termasuk dalam kondisi ini antara lain meliputi
-    Peralatan yang tidak diamankan dengan baik
-    Peralatan yang rusak
-    Pengaturan atau prosedur yang berbahaya, atau disekitar mesin-mesin atau peralatan
b. Tindakan yang tidak aman
     Tindakan yang tidak aman merupakan sebab utama kecelakaan dan manusialah yang menimbulkan tindakan tidak aman tersebut. Yang termasuk dalam kategori tindakan yang tidak aman ini antara lain ;
-    Tidak mengamankan peralatan
-    Tidak menggunakan pakaian pelindung atau peralatan pelindung tubuh
-    Membuang benda sembarangan
-    Bekerja dengan kecepatan yang tidak aman, apakah terlalu cepat atau terlalu lambat
-    Menyebabkan tidak berfungsinya alat pengaman dengan memindahkan, menyesuaikan atau memutuskan
-    Menggunakan peralatan yang tidak aman dalam memuat, menempatkan, mencampur atau mengkombinasi
-    Mengambil (posisi yang tidak aman dibawah beban yang tergantung)
-    Mengangkat barang dengan ceroboh
-    Mengganggu, menggoda, bertengkar, bermain dan sebagainya.
     Kondisi yang tidak aman dan tindakan yang tidak aman tersebut akan mengakibatkan kecelakaan kerja dan bilamana sering terjadi akan mengancam operasi perusahaan. Kecelakaan kerja ini dapat langsung mengakibatkan:
a. Penderitaan fisik tenaga kerja, misalnya kematian, cacat tubuh dan sebagainya
b. Kehilangan waktu kerja, kerusakan harta benda dan lain sebagainya

Menurut Harianja (2005 : 316) ada beberapa penyebab kecelakaan kerja yaitu :
1.    Faktor manusia
     Manusia memiliki keterbatasan diantaranya lelah, lalai, atau melakukan kesalahan-kesalahan. Yang disebabkan oleh persoalan pribadi atau keterampilan yang kurang dalam melakukan pekerjaan.
2.    Faktor peralatan kerja
     Peralatan kerja bisa rusak atau tidak memadai, untuk itu perusahaan senantiasa harus memperhatikan kelayakan setiap peralatan yang dipakai dan melatih pegawai untuk memahami peralatan kerja tersebut.
3.    Faktor lingkungan
     Lingkungan kerja bisa menjadi tempat kerja yang tidak aman, sumpek dan terlalu penuh, penerangan dan ventilasinya yang tidak memadai.
Selain hal diatas menurut Fathoni ( 2006:110 ) penyebab terjadi kecelakaan yaitu :
1.    Berkaitan dengan sistem kerja yang merupakan penyebab utama dan kebanyakan kecelakaan yang terjadi pada suatu organisasi. Diantaranya tempat kerja yang tidak baik, alat atau mesin-mesin yang tidak mempunyai sistem pengamanan yang tidak sempurna, kondisi penerangan yang kurang mendukung, saluran udara yang tidak baik dan lain-lain.
2.    Berkaitan dengan pekerjaannya selaku manusia bisa yang dalam hal akibat dan sistem kerja, tetapi biasa juga bukan dari kelalaian manusianya selaku pekerja. Seperti malas, ceroboh, menggunakan peralatan yang tidak aman dan lain-lain.

Sedangkan menurut Mangkunegara (2011:163) beberapa sebab yang memungkinkan terjadinya kecelakaan yaitu :
1.       Keadaan  Tempat Lingkungan Kerja.
a.       Penyusunan dan penyimpangan barang-barang berbahaya kurang diperhitungkan keamanannya
b.      Ruang kerja yang terlalu padat dan sesak
c.       Pembuangan kotoran dan limbah yang tidak pada tempatnya
2.   Pengaturan Udara
a.  Pergantian udara di ruang kerja yang tidak baik (ruang kerja yang kotor, berdebu, dan berbau tidak enak).
b.   Suhu udara yang tidak dikondisikan pengaturannya.
3.  Pengaturan Penerangan
a.  Pengaturan dan penggunaan sumber cahaya yang tidak tepat.
b.   Ruang kerja yang kurang cahaya, remang-remang
4.  Pemakaian Peralatan Kerja.
a.  Pengamanan peralatan kerja yang sudah usang atau rusak.
b.  Penggunaan mesin, alat elektronik tanpan pengaman yang baik.
5.  Kondisi fisik dan mental pegawai.
a.  Kerusakan alat indera, stamina karyawan yang tidak stabil
b.   Emosi karyawan yang tidak stabil, kepribadian karyawan yang rapuh, cara berpikir dan kemampuan persepsi yang lemah, motivasi kerja rendah, sikap karyawan yang ceroboh, kurang cermat, dan kurang pengetahuan dalam penggunaan fasilitas kerja terutama fasilitas kerja yang membawa resiko bahaya.

Sebagaimana yang kita ketahui keselamatan dan kesehatan kerja merupakan hal yang penting bagi suatu perusahaan karena dampak terjadinya suatu kecelakaan kerja tidak hanya merugikan karyawan tetapi juga perusahaan secara langsung. Oleh karena itu penanganan masalah keselamatan dan kesehatan kerja di dalam sebuah perusahaan harus secara serius oleh seluruh komponen pelaku usaha dan pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja yang terorganisir dengan baik tentunya akan mengurangi terjadinya kecelakaan kerja. Yang dimaksud dengan terorganisir dengan baik disini adalah terpenuhinya semua aspek syarat-syarat keselamatan kerja sesuai dengan pasal 3 UU Nomor 1 Tahun 1970, terpenuhinya lingkungan kerja yang sehat dengan terbebas dari penyakit akibat kerja baik dari golongan fisik, golongan kimia, golongan biologis, golongan fisiologis, dan golongan psikologi.


KESEHATAN KERJA
Program kesehatan kerja merupakan suatu hal yang penting dan perlu diperhatikan oleh pihak pengusaha. Karena dengan adanya program kesehatan yang baik akan menguntungkan para karyawan secara material, karena karyawan akan lebih jarang absen, bekerja dengan lingkungan yang lebih menyenangkan, sehingga secara keseluruhan karyawan akan mampu bekerja lebih lama. Pengertian program kesehatan kerja:
Menurut Mangkunegara (2011:161)

“Program kesehatan kerja menunjukkan pada kondisi yang bebas dari gangguan fisik, mental, emosi atau rasa sakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Resiko kesehatan merupakan faktor-faktor dalam lingkungan kerja yang bekerja melebihi periode waktu yang ditentukan, Lingkungan yang dapat membuat stress emosi atau gangguan fisik”.

Menurut Moenir (2006:207) yang dimaksud kesehatan kerja adalah “Suatu usaha dan keadaan yang memungkinkan seseorang mempertahankan kondisi kesehatannya dalam pekerjaan”.
Menurut Silalahi dan Rumondang (2000:139) menyatakan kesehatan kerja yaitu terhindarnya dari penyakit yang mungkin akan timbul setelah memulai pekerjaannya”.
Program kesehatan fisik yang dibuat oleh perusahaan sebaiknya terdiri dari salah satu atau keseluruhan elemen-elemen (Ranupandojo dan Husnan, 2002:263) berikut ini :
a. Pemeriksaan kesehatan pada waktu karyawan pertama kali diterima bekerja.
b. Pemeriksaan keseluruhan para karyawan kunci (key personal) secara periodik.
c. Pemeriksaan kesehatan secara sukarela untuk semua karyawan secara periodik.
d. Tersedianya peralatan dan staff media yang cukup.
e. Pemberian perhatian yang sistematis yang preventif masalah ketegangan.
f. Pemeriksaan sistematis dan periodik terhadap persyaratan-persyaratan sanitasi yang baik.

Selain melindungi karyawan dari kemungkinan terkena penyakit atau keracunan, usaha menjaga kesehatan fisik juga perlu memperhatikan kemungkinan-kemungkinan karyawan memperoleh ketegangan atau tekanan  selama mereka bekerja. Stess yang diderita oleh karyawan selama kerjanya, sumbernya bisa dikelompokkan menjadi empat sebab  (Ranupandojo dan Husnan, 2002:264 ) :
a. Yang bersifat kimia
b. Yang bersifat fisik
c. Yang bersifat biologis
d. Yang bersifat social

Ketegangan ini tidak hanya menyerang tubuh manusia tetapi juga pikiran manusia. Kalau manusia tidak tahan terhadap ketegangan ini mereka akan menjadi sakit. Karenanya usaha yang perlu dilakukan adalah untuk menghilangkan sumber ketegangan. Usaha-usaha untuk mencegah dan mengendalikan tekanan di dalam tempat kerja dapat dijalankan dengan cara (Ranupandojo dan Husnan, 2002:264) sebagai berikut:
a. Mencari sumber dari tekanan .
b. Mencari media yang menjadi alat penyebaran tekanan tersebut.
c. Memberi perawatan khusus pada karyawan yang menderita tekanan tersebut.
Usaha untuk menjaga kesehatan mental perlu juga dilakukan ( Ranupandojo dan Husnan, 2002:265) yaitu dengan cara:
a. Tersedianya psyichiatrist untuk konsultasi.
b. Kerjasama dengan psyichiatrist diluar perusahaan atau yang ada di lembaga-lembaga konsultan.
c. Mendidik para karyawan perusahaan tentang arti pentingnya kesehatan mental.
d. Mengembangkan dan memelihara program-program human relation yang baik .

Bekerja diperlukan usaha-usaha untuk meningkatkan kesehatan kerja, Adapun usaha-usaha untuk meningkatkan kesehatan kerja (Mangkunegara, 2011:162) adalah sebagai berikut:
a. Mengatur suhu, kelembaban, kebersihan udara, penggunaan warna ruangan kerja, penerangan yang cukup terang dan menyejukkan, dan mencegah kebisingan.
b. Mencegah dan memberikan perawatan terhadap timbulnya penyakit.
c. Memelihara kebersihan dan ketertiban, serta keserasian lingkungan kerja.

Perusahaan memperhatikan kesehatan karyawan untuk memberikan kondisi kerja yang lebih sehat, serta menjadi lebih bertanggung jawab atas kegiatan-kegiatan tersebut, terutama bagi organisasi-organisasi yang mempunyai tingkat kecelakaan yang tinggi.


Tujuan Kesehatan Kerja

Tujuan kesehatan kerja menurut Manullang (2000:87) adalah

1.    Meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan tenaga kerja yang setinggi-tingginya  baik fisik, mental maupun sosial.
2. Mencegah dan melindungi tenaga kerja dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh kondisi lingkungan kerja.
3. Menyesuaikan tenaga kerja dengan pekerjaan atau pekerjaan dengan tenaga kerja.
4. Meningkatkan produktifitas kerja.

Menurut Mangkunegara (2011:162) tujuan keselamatan dan kesehatan kerja yaitu :
1.    Agar setiap karyawan mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja, baik secara fisik, social dan psikologis.
2.    Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya, seefektif mungkin.
3.    Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya.
4.    agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan penungkatan kesehatan gizi karyawan.
5.    Agar meningkatkan kegairahan, keserasian kerja dan partisipasi kerja.
6.    Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja.
7.    Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja.
Jadi dapat disimpulkan bahwa tujuan kesehatan kerja adalah menjaga dan melindungi tenaga kerja dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh kondisi lingkungan kerja.


Indikator Kesehatan Kerja

Menurut Manullang (2000: 87), indikator  keselamatan kerja yang meliputi:

1.   Lingkungan kerja secara medis
Dalam hal ini lingkungan kerja secara medis dapat dilihat dari sikap perusahaan dalam menangani hal-hal sebagai berikut :
a.   Kebersihan lingkungan kerja
b.   Suhu udara dan ventilasi ditempat kerja
c.   Sistem pembuangan sampah dan limbah industri
2.   Sarana kesehatan tenaga kerja
Upaya-upaya dari perusahaan untuk meningkatkan kesehatan dari tenaga
kerjanya. Hal ini dapat dilihat dari penyediaan air bersih dan  sarana kamar mandi
3.   Pemeliharaan Kesehatan tenaga kerja yaitu pelayanan kesehatan tenaga kerja.





DAFTAR PUSTAKA


Dessler, Gary. 2003. Manajemen Sumber Daya Manusia. Alih Bahasa Paramita Rahayu. Edisi Kesepuluh. Jakarta: Prehalindo
Fathoni, Abdurrahmat. 2006. Organisasi dan Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Rineka Cipta

Harianja, Marihot Tua Effendi. 2005. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Grasindo
Mangkunegara, A.A. Anwar Prabu. 2011. Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan. Bandung: Penerbit PT  Remaja Rosdakarya

Manullang, Sendjun H. 2000. Pokok-pokok Hukum Keternagakerjaan Indonesia.  Jakarta: Rineka Cipta
Moenir, H.A.S. 2006. Pendekatan Manusia dan Organisasi Terhadap Pembinaan Kepegawaian. Jakarta: Bumi Aksara
Suma'mur. 2001. Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan. Jakarta :Gunung Agung



















4 komentar:

  1. nice
    www.titianmc.co.id
    infoahlik3.wordpress.com

    BalasHapus
  2. Bosan tidak tahu mau mengerjakan apa pada saat santai, ayo segera uji keberuntungan kalian
    hanya di D*EW*A*P*K / pin bb D87604A1
    dengan hanya minimal deposit 10.000 kalian bisa memenangkan uang jutaan rupiah
    dapatkan juga bonus rollingan 0.3% dan refferal 10% :)

    BalasHapus
  3. ingin mendapatkan uang banyak dengan cara cepat ayo segera bergabung dengan kami di f4n5p0k3r
    Promo Fans**poker saat ini :
    - Bonus Freechips 5.000 - 10.000 setiap hari (1 hari dibagikan 1 kali) hanya dengan minimal deposit 50.000 dan minimal deposit 100.000 ke atas
    - Bonus Cashback 0.5% dibagikan Setiap Senin
    - Bonus Referal 20% Seumur Hidup dibagikan Setiap Kamis
    Ayo di tunggu apa lagi Segera bergabung ya, di tunggu lo ^.^

    BalasHapus
  4. Alhamdulillah akhirnya ketemu juga definis pengertian k3 menurut para ahli dari beberapa ahli ternama. Lumayan sebagai bahan referensi tugas.

    BalasHapus